Nekat Jual Sabu, Nenek di Kotawaringin Berhasil Diamankan Polisi

- 2 Juni 2021, 13:26 WIB
Ilustrasi. Seorang nenek berinisial NG di Kotawaringin kedapatan nekat menjual narkoba jenis sabu dan akhirnya berhasil diamankan oleh Polisi.
Ilustrasi. Seorang nenek berinisial NG di Kotawaringin kedapatan nekat menjual narkoba jenis sabu dan akhirnya berhasil diamankan oleh Polisi. /PMJ

M Nasir melanjutkan, berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan setelah meyakini bahwa target berada di warung yang juga dijadikan rumah itu, selanjutnya target (terlapor) langsung diamankan oleh anggota Satres Narkoba Polres Kobar.

Baca Juga: Selamatkan 10,1 Juta Jiwa, Satgas Merah Putih Polri Gagalkan Peredaran Narkoba 2,5 Ton Sabu

“Terlapor saat diintrogasi polisi, mengakui bahwa ia menyimpan serta mengeluarkan satu buah tas kecil warna coklat dari balik pakaian dalamnya (bra),” ujarnya.

Saat dibuka tasnya, terdapat 18 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,80 gram.

Kemudian, anggotanya melakukan penggeledahan di dalam kamar ditemukan kembali satu buah handphone merek Nokia warna putih.

Nenek NG bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perlu diketahui bahwa hukuman paling ringan bagi pengedar narkoba yakni, pidana 6 tahun penjara.

Sedangkan untuk hukuman berat bisa mendapatkan vonis hukuman mati, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x