PR BEKASI - Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS akan diwajibkan untuk upacara bendera pada hari Senin serta menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap hari.
Kebijakan tersebut untuk meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rencana tersebut akan diberlakukan pada pekan depan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Tjahjo Kumolo.
Menurutnya, kebijakan ini untuk meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Dimulai minggu kedua Juni 2021. Apel pagi setiap hari Senin pukul 08.00 WIB diikuti oleh seluruh pejabat pimpinan dan pegawai K/L/Pemda. Acara virtual dan fisik terbatas," kata Tjahjo Kumolo, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Rabu, 9 Juni 2021.
Tjahjo menjelaskan, nantinya upacara akan diisi dengan pengibaran bendera Merah Putih, penghormatan kepada bendera Merah Putih, pelantunan lagu Indonesia Raya, pembacaan ikrar Korpri, pengarahan pembina upacara, dan pembacaan doa.
Kemudian kewajiban ASN mendengarkan dan mengumandangkan lagu Indonesia Raya pada hari Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Semua kegiatan tersebut dilakukan pukul 10.00 dan diikuti seluruh elemen di Kemenpan RB.
Baca Juga: Bertepatan Hari Lahir Pancasila, KPK Lantik 1.271 Pegawai Jadi ASN
Bahkan khusus pada Rabu dan Jumat, Menpan RB meminta para ASN membaca Pancasila. Pembacaan teks dasar negara itu dilakukan setelah menyanyikan lagu kebangsaan.
"Seluruh pegawai di kantor pukul 10.00 tepat berdiri dengan sikap sempurna di tempat kerja masing-masing untuk mendengarkan/menyanyikan Indonesia Raya dan mengikuti pembacaan teks Pancasila." tutur Tjahjo Kumolo.***