"Serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020, segera mengambil kebijakan emergency dengan pengetatan dan pembatasan mobilitas serta aktifitas warga untuk mengendalikan kondisi darurat tingginya lonjakan kasus Covid-19 di daerah masing-masing dan mencegah 'kolaps'-nya pelayanan kesehatan," tulis PB IDI.
Baca Juga: Soroti 'Ledakan' Kerumunan di Tanah Abang, Satgas IDI: Muncul Drama Nasional Lagi
Kedua, PB IDI menghimbau pemerintah pusat maupun daerah untuk dapat meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kesehatan (nakes) yang menangani perawatan pasien Covid-19 agar tidak mudah terinfeksi virus Corona.
PB IDI mejelaskan, hal tersebut penting juga untuk diperhatikan sehingga nantinya pertolongan maupun pelayanan terhadap pasien Covid-19oleh nakes dapat tetap berlangsung dan maksimal.
Seruan selanjutnya,"Momohon kepada pemerintah untuk mempercepat vaksinasi massal dan memperluas upaya tracing dan testing pada semua kelompok umur termasuk anak-anak."
Poin terakhir, PB IDI meminta masyarakat untuk disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan (prokes), serta menghimbau aparat penegak hukum agar melakukan pengawasan yang ketat dan pemberian sanksi tegas terhadap pelanggar prokes.