"Pemerintah harus menjelaskan bagaimana penerapan PPKM Darurat di lapangan. Apa yang membedakan PPKM darurat dari kebijakan PPKM Mikro dan PSBB?" ujar Politisi PKS tersebut.
"Indikatornya harus di-break down, jangan hanya ganti istilah yang membuat lelah publik," sambungnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa pemerintah akan lebih memperketat pembatasan kegiatan masyarakat guna menekan angka penyebaran Covid-19 yang kini tengah melonjak tajam.
Jokowi mengatakan, kondisi Indonesia saat ini mengharuskan pemerintah mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar penyebaran COVID-19 dapat terbendung.
Baca Juga: Jelang PPKM Darurat, Jabar Fokus Tekan Kasus Positif Covid-19 hingga Ringankan Beban Rumah Sakit
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ucap Jokowi dalam konfrensi persnya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 1 Juli 2021.
"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," sambungnya.
Jokowi berharap masyarakat dapat disiplin untuk mematuhi PPKM Darurat ini demi keselamatan semuanya.
Ia mengungkapkan pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran COVID-19 di Indonesia.***