Baca Juga: Dalang Pembantaian Muslim Rohingya Tiba di Indonesia, Dandhy Laksono: NKRI Tak Berani Ceramahi
Dandhy Laksono menjelaskan jika politikus sedang kuat tidak akan menyinggung persatuan tapi bakal berjalan sendirian.
Dandhy Laksono pun menyinggung soal Omnibus Law dan polemik KPK di tengah situasi Pandemi Covid-19.
“Kalau sedang kuat, dia jalan sendiri seperti bikin Omnibus Law dan menghabisi KPK di tengah pandemi,” tutur Dandhy Laksono.
Baca Juga: Soal UU ITE, Dandhy Laksono: Kirain Mau Minta ke DPR Selesaikan dalam 100 Hari seperti Omnibus Law
Sebagai informasi, semasa PPKM Darurat, operasional perkantoran sektor kritikal, seperti kesehatan, 100 persen diperbolehkan bekerja di kantor dan pekerja sektor esensial, seperti bank dan hotel, hanya 50% yang diperbolehkan bekerja di kantor. Sementara sektor non-esensial 100 persen bekerja dari rumah atau WFH.
Lalu, transportasi umum hanya boleh berkapasitas maksimal 70 persen, tempat ibadah dan mal tutup, restoran hanya boleh pesan antar, hingga kapasitas pasar dan swalayan maksimal 50 persen.***