Soroti Narasi Masjid Ditutup dan Mall Dibuka Selama PPKM Darurat, Ustaz Ahong Beberkan Mazhab Hanafi

- 5 Juli 2021, 12:09 WIB
Ustaz Ahong jelaskan bahwa selama PPKM Darurat, rumah bisa dijadikan sarana sebagai masjid.
Ustaz Ahong jelaskan bahwa selama PPKM Darurat, rumah bisa dijadikan sarana sebagai masjid. /Twitter/@Ustaz_Ahong

Baca Juga: PPKM Darurat, DKI Jakarta Berlakukan STRP bagi Pekerja

Sebagai informasi, semasa PPKM Darurat, operasional perkantoran sektor kritikal, seperti kesehatan, 100 persen diperbolehkan bekerja di kantor dan pekerja sektor esensial, seperti bank dan hotel, hanya 50% yang diperbolehkan bekerja di kantor. Sementara sektor non-esensial 100 persen bekerja dari rumah atau WFH.

Lalu, transportasi umum hanya boleh berkapasitas maksimal 70 persen, tempat ibadah dan mal tutup, restoran hanya boleh pesan antar, hingga kapasitas pasar dan swalayan maksimal 50 persen.***

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Twitter @Ustadz_Ahong


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x