"Sabar. Ivermectin masih uji klinis di sini," ucapnya.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Masih Konsumsi Azitromisin dan Oseltamivir? Begini Penjelasan Prof Zubairi Djoerban
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI beberapa waktu lalu juga telah mengingatkan bahwa penggunaan Ivermectin harus berdasarkan resep dokter.
"Pembelian Ivermectin yang tergolong obat keras di sarana pelayanan kefarmasian harus berdasarkan resep dokter," kata Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito.
"Untuk itu, Badan POM perlu untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat agar bijak dan berhati-hati dalam mengonsumsi obat-obatan yang digunakan dalam mengobati COVID-19," sambungnya.
Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Sudah Diprediksi Sejak Lama, Zubairi Djoerban: Mengapa Kita Malah Terkejut?
Terdaftar sebagai obat infeksi kecacingan, Penny kembali menegaskan bahwa penggunaan Ivermectin tidak bolehsembarangan dan harus di bawah pengawasan dokter.
"Jadi penyerahan Ivermectin di sarana pelayanan kefarmasian harus berdasarkan resep dokter," ujar Penny.
"Untuk kehati-hatian, Badan POM meminta kepada masyarakat agar tidakmembeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk ketika membelimelalui platform online." sambungnya.***