"Saya dari tahun 2011 udah online tuh bikin NPWP," katanya.
Cara yang diberitahukannya pun cukup mudah, pendaftar hanya perlu masuk ke dalam situsnya.
Lalu mengisikan data-data dari formulir yang tersedia, setelah itu mendapatkan email NPWP sementara.
"2 minggu kemudian udah dikirim kartunya, tahun 2011 loh, sekarang lebih bagus lagi karena suami juga baru urus," katanya, menjelaskan.***