Netizen Curhat Masalah Calo di Pembuatan NPWP, Stafsus Sri Mulyani Beri Balasan

- 27 Juli 2021, 14:20 WIB
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjawab keresahan netizen akan adanya calo saat membuat NPWP.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjawab keresahan netizen akan adanya calo saat membuat NPWP. /Instagram/@yustinusprastowo

PR BEKASI - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menyampaikan ungkapan  terima kasihnya atas informasi dari netizen terkait calo pada NPWP.

Dikatakan Yustinus Prastowo bahwa sejauh yang dipahaminya, syarat dan cara memperoleh NPWP termasuk sangat mudah.

Terlebih lagi, Yustinus Prastowo menyatakan, saat ini pembuatan NPWP dapat dilakukan dengan cara digital.

"Bung @hansdavidia, terima kasih untuk informasi ini," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @prastow pada Selasa, 27 Juli 2021.

Baca Juga: PPN Sembako Jadi Polemik, Yustinus Prastowo: Sembako yang Dijual di Pasar Tradisional Tak Dikenai Pajak

"Sejauh kami pahami, untuk memperoleh NPWP saat ini sangat mudah baik persyaratan maupun caranya,kini ada e-registration dan lainnya," katanya, menyambungkan.

Dia pun mengharapkan pihak Ditjen Pajak dapat menjelaskan lebih detail perihal NPWP ini.

"Semoga @DitjenPajakRI @kring_pajak bisa menjelaskan lebih detail teknisnya. Kami akan terus sosialisasikan," tuturnya.

Penjelasan Prastowo Yustinus tersebut lantaran ada netizen yang menyampaikan adanya aksi calo dari pembuatan NPWP.

Baca Juga: Said Didu Keluhkan Insentif Nakes Belum Dibayarkan, Yustinus Prastowo: Ini Urus Negara Pak, Bukan Kandang Sapi

Padahal, dengan seorang warga membuat NPWP mereka bisa membayarkan pajak pada negara.

Akan tetapi, netizen tersebut menyayangkan tindakan calo yang akhirnya membuat proses pembuatan NPWP semakin rumit.

"Bahkan untuk bikin NPWP pun ada calonya. Padahal NPWP itu kan biar kita bisa bayar pajak ke negara," ujar netizen.

"Udahnya kita mau bayar, masih pula dibikin ribet sampai ada calonya," sambungnya.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Benarkah Semua Warga Indonesia Akan Dikenai Pajak Setelah NPWP dan NIK Digabung?

Netizen itu pun mengungkapkan bahwa pemakan bangkai dalam lingkup birokrasi di Indonesia sudah sedemikian parah.

Penjelasan dari Yustinus itu pun mendapatkan tanggapan dari netizen lain yang menceritakan pengalaman mereka.

Salah seorang dari netizen mengatakan bahwa dia sudah membuat NPWP secara daring sejak tahun 2011.

"Saya dari tahun 2011 udah online tuh bikin NPWP," katanya.

Cara yang diberitahukannya pun cukup mudah, pendaftar hanya perlu masuk ke dalam situsnya.

Lalu mengisikan data-data dari formulir yang tersedia, setelah itu mendapatkan email NPWP sementara.

"2 minggu kemudian udah dikirim kartunya, tahun 2011 loh, sekarang lebih bagus lagi karena suami juga baru urus," katanya, menjelaskan.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Twitter @prastow


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x