Puluhan TKA Kembali Masuk Indonesia, Ditjen Imigrasi Beri Penjelasan

- 8 Agustus 2021, 19:33 WIB
Ilustrasi suasana bandara. Ditjen Imigrasi RI  memberikan penjelasan terkait kabar puluhan TKA yang kembali masuk Indonesia di tengah PPKM Level 4.
Ilustrasi suasana bandara. Ditjen Imigrasi RI memberikan penjelasan terkait kabar puluhan TKA yang kembali masuk Indonesia di tengah PPKM Level 4. /Pixabay/ Skitterphoto

 

PR BEKASI - Puluhan tenaga kerja asing (TKA) dikabarkan kembali masuk Indonesia pada Sabtu, 7 Agustus 2021.

Kabar tersebut pun mengagetkan sejumlah kalangan masyarakat.

Pasalnya, saat ini Indonesia terutama di wilayah Bali-Jawa sedang melakukan PPKM Level 4.

Menanggapi kabar itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) angkat bicara.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Resmi Larang TKA Masuk ke Indonesia

Menurutnya, para WNA tersebut memastikan sebanyak 34 TKA yang masuk ke Indonesia telah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19 dan memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya Minggu, 8 Agustus 2021.

"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia," ujar Arya Pradhana.

Seperti diketahui bahwa puluhan WNA itu mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menumpang pesawat Citilink, kode QG8815 yang membawa 37 penumpang. yaitu terdiri dari 34 WNA dan 3 orang WNI.

Baca Juga: Terawang Larangan Fatwa MUI Salat Idul Adha di Zona Merah, Denny Darko: Jangan Salahkan TKA

Puluhan WNA itu juga telah dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS.

Angga mengatakan, mereka masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021.

"Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga harus divaksinasi Covid-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai protokol kesehatan," tuturnya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Minggu, 8 Agustus 2021.

Selain itu Angga menegaskan, jika ada orang asing yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian.

Maka lanjutnya, petugas Imigrasi akan menolak masuk serta memulangkan ke tujuan asalnya.

Sementara, selama ini pemerintah telah menolak masuk 67 orang asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian selama masa PPKM atau hingga 30 Juli lalu.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah