Heboh 34 TKA China Masuk Indonesia Saat PPKM, Sherly Annavita: Kenapa Terus Seperti Ini?

- 9 Agustus 2021, 14:50 WIB
Sherly Annavita soroti masuk 34 TKA China ke Indonesia saat PPKM.
Sherly Annavita soroti masuk 34 TKA China ke Indonesia saat PPKM. /Instagram/@sherlyannavita

 

PR BEKASI – Influencer Sherly Annavita menyoroti kabar masuknya 34 Tenaga Kerja Asing (TKA) China ke Indonesia saat PPKM Level 4.

Melalui akun Instagramnya, Sherly Annavita mengunggah kabar masuknya 34 TKA tersebut.

Dalam berita tersebut disebutkan bahwa sebanyak 34 TKA China mendarat di Bandara Soekarno - Hatta menggunakan pesawat Citilink bernomor penerbangan QG 8815 pada Sabtu, 7 Agustus 2021.

Pesawat bernomor tersebut mengangkut 37 penumpang, tiga penumpang diantaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: 34 TKA China Masuk Indonesia Saat PPKM Level 4, Fadli Zon: Pemerintah Tidak Bisa Dipercaya!

Selain berisi 34 TKA China dan 3 WNI, pesawat bernomor penerbangan QG 8815 membawa 19 awak alat angkut.

Disebutkan bahwa Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyampaikan jika 34 TKA China itu merupakan TKA yang telah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Selain memiliki ITAS, 34 TKA China tersebut telah mendapatkan rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.

Angga juga menyebutkan bahwa 34 TKA China itu telah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Puluhan TKA Kembali Masuk Indonesia, Ditjen Imigrasi Beri Penjelasan

Dia juga memastikan 34 TKA China tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 27 Tahun 2001.

Terkait kabar tersebut, Sherly Annavita mengapa hal ini terus terjadi lagi dan lagi.

Sherly Annavita nampak merasa heran dengan kejadian ini yang seperti terus terulang

Lagi dan lagi. Kenapa terus seperti ini yah,” kata Sherly Annavita sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @sherlyannavita, Senin, 9 Agustus 2021.

Diketahui bahwa pemerintah telah memberlakukan larangan orang asing masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19 dan diperluas lagi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Selama PPKM, pemerintah hanya mengizinkan lima kategori orang asing yang bisa masuk ke Indonesia.

Lima kategori tersebut, yakni pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @sherlyannavita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah