"Kami tidak ada di bawah institusi lembaga apa pun di Republik ini, sehingga mekanisme memberikan rekomendasi kepada atasan KPK, atasan KPK, ya langit-langit, lampu," kata Nurul Ghufron, Kamis, 5 Agustus 2021.
"Atasan KPK sebagaimana UU KPK yang dalam melaksanakan tugasnya tidak tunduk pada institusi apa pun, tidak terinvensi ke insitusi apa pun," sambung Nurul Ghufron.***