Berikut adalah syarat penerima BLT UMKM atau BPUM Tahap 2.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR).
- Bukan anggota ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
Warga Bekasi yang ingin mendaftarkan diri untuk mendapat BLT UMKM 2021 Tahap 3 dengan cara offline ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM di Sukamahi, Central Cikarang, Bekasi.
Dinas Koperasi dan UKM Bekasi buka setiap hari kerja mulai pukul 8.00 WIB hingga 15.30 WIB.
Berikut adalah cara daftar BLT UMKM atau Banpres BPUM PNM Mekaar Tahap 3.