“Akan ada banyak tentara di sekitar mereka. Jadi mereka bisa ditekan saat memberikan informasi,” katanya.
Sebelumnya, KKB Papua mengaku bertanggung jawab atas penyerangan fasilitas umum seperti Puskesmas dan gedung sekolah di distrik Kiwirok.
Mereka mengklaim bahwa serangan itu merupakan bentuk perlawanan menuntut kemerdekaan Papua dari Indonesia.
Kantor Staf Kepresidenan mengatakan bahwa KKB Papua telah melanggar hukum hak asasi manusia setelah petugas kesehatan meninggal dalam penyerangan pada 13 September 2021.
Deputi Staf Kepresidenan V Jaleswari Pramodhawardani mengatakan KKB Papua telah melanggar beberapa undang-undang seperti undang-undang kesehatan, undang-undang perawat, undang-undang rumah sakit dan undang-undang karantina kesehatan.***