PR BEKASI - Polri menindaklanjuti permohonan Kapolri kepada Presiden Joko Widodo soal merekrut 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Polri telah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Segera setelah koordinasi selesai dilakukan, Polri akan mengundang 57 mantan pegawai KPK tersebut.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, proses perekrutan 57 mantan pegawai KPK ditangani Asisten SDM Polri.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Jumat, 1 Oktober 2021, Argo membantah perekrutan mereka sebagai ASN di Dittipidkor Bareskrim Polri merupakan jebakan.
“Jadi ini bukan jebakan, Polri tidak ada jebakan. Tapi ini adalah suatu kebutuhan organisasi Polri yang harus kita manfaatkan, dari teman-teman pegawai KPK ini,” katanya.
Menurut Argo, Kapolri sangat berharap mantan pegawai KPK bisa bergabung dan mengisi kebutuhan organisasi Polri.
“Dan intinya bahwa polisi serius, karena dengan kebutuhan organisasi dan rekam jejak yang baik itu, ya Polri membutuhkan seperti ini," lanjutnya.
Ia menjelaskan kesamaan visi mantan pegawai KPK dalam pemberantasan korupsi, menjadi pertimbangan Polri untuk merekrut mereka.
Selanjutnya ia juga singgung soal rekam jejak yang tidak perlu dikhawatirkan.
“Rekam jejaknya tidak perlu dikhawatirkan, tidak perlu diragukan. Itu sudah sama-sama nyata dilakukan,” katanya.
Jenderal bintang dua itu juga menyampaikan posisi Polri dan KPK, yang memiliki keterkaitan.
KPK dibentuk juga melibatkan Polri dengan penempatan sejumlah penyidik yang ditugaskan di lembaga anti korupsi tersebut.***