Namun, dia juga menekankan bahwa pihak berwenang tidak meminta nama anak tersebut untuk diubah, tetapi hanya disesuaikan dengan maksimal 55 karakter agar sesuai dengan dokumen resminya.***
Namun, dia juga menekankan bahwa pihak berwenang tidak meminta nama anak tersebut untuk diubah, tetapi hanya disesuaikan dengan maksimal 55 karakter agar sesuai dengan dokumen resminya.***
Editor: Rinrin Rindawati
Sumber: Asia One