Namun, aparat tersebut sama sekali tidak melepas ikatan dan membawa anjing itu pergi.
Aparat tersebut justru mengambil kayu panjang untuk melepaskan tali anjing hitam.
Tak disangka, aksi aparat rupanya membuat anjing hitam itu panik dan bertingkah agresif.
Baca Juga: Vonis Hakim pada Habib Rizieq Dinilai Lebay, Akhmad Sahal: Ini Berlebihan
Sementara itu, sang pemilik yang berniat menjemput anjingnya kaget saat mengetahui anjingnya sudah mati.
Adapun kawasan wisata halal ini semula akan mulai diterapkan pada 5 November 2021 mendatang.
Penerapan ini mengacu pada Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, tanggal 5 November 2021 No. 556.4/110, perihal pelaksanaan wisata halal Aceh di Kecamatan Pulau Banyak.***