Luhut Janji Mundur Jika Terima Uang dari Bisnis PCR, Refly Harun: Tergantung Presiden Jokowi

- 13 November 2021, 15:16 WIB
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan. /ANTARA/

PR BEKASI - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengomentari keputusan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan soal keterlibatannya dalam bisnis tes polymerase chain reaction (PCR).

Luhut mengaku siap mengundurkan diri jika dirinya terbukti menerima uang keuntungan sepeser pun dari bisnis PCR.

Refly Harun menjelaskan bahwa jenis pelanggaran yang dilakukan Luhut tersebut tergantung dari bagaimana Presiden Jokowi bersikap atas kasus ini.

Dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal Youtube pribadinya, berikut adalah komentar Refly Harun mengenai janji yang diucapkan Luhut atas bisnis PCR tersebut.

Baca Juga: Bantah Tuduhan Ambil Untung dari Bisnis PCR, Luhut Pandjaitan: Ini Masalah Kemanusiaan

Menurut ahli hukum tata negara itu, kasus ini tidak hanya tentang keuntungan yang diambil Luhut atau tidak.

Tetapi ada dua hal setidaknya yang menurut Refly Harun perlu digaris bawahi, pertama adalah mengenai governance (pemerintahan) dan kedua adalah potensi tindak pidana korupsi.

"Kalau kita bicara tentang governance maka dalam governance itu kita harus menghindari namanya Conflict of Interest (konflik kepentingan) baik secara langsung maupun tidak," tuturnya.

Jadi sambung Refly Harun, bukan soal bahwa Luhut berinvestasi dan tidak mengambil keuntungannya dari bisnis PCR tersebut.

Baca Juga: Curhat Soal Tuduhan Bisnis Tes PCR, Luhut Ngaku Menderita: Udah Ngerjain, Nyumbang, Dibully Lagi

"Bukan soal bahwa Luhut tidak ambil keuntungannya, justru kalau dia terlibat di dalam PT GSI itu kan potensi untuk adanya konflik kepentingan tinggi," ungkapnya.

Maka dari itu menurutnya konflik kepentingan itu bukan soal mengambil keputusan yang menguntungkan, tetapi bisa juga karena nama Luhut dimanfaatkan PT GSI untuk melakukan tes PCR.

Padahal kata Refly Harun, Luhut sedang berada dalam posisi sebagai pejabat publik yang sangat penting.

"Jadi di situ masalahnya, persoalannya bukan soal ambil uangnya atau tidak, tapi bahwa dia dalam posisi pejabat publik. Oleh karena itu ini soal etika berpemerintahan," tuturnya.

Baca Juga: Dugaan Luhut Terlibat Bisnis Tes PCR Masalah Serius, Refly Harun: Negara Dirugikan, Bukan Masalah Main-main

Namun Refly Harun menjelaskan bahwa jika berbicara tentang etika berpemerintahan, kuncinya ada di orang yang bersangkutan dan Presiden Jokowi.

"Luhut jelas mengatakan dia akan mundur kalau terima duit, jadi dia melihatnya dari perspektif mengambil duit atau tidak, bukan dari etika berpemerintahan bahwa dia telah mengambil sebuah kebijakan yang ada konflik kepentingannya," ucapnya.

Bahkan menurut Refly Harun, Luhut bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain untuk melakukan pelanggaran hukum karena terlibat dalam bisnis PCR.

"Misalnya memperkaya orang lain bukan diri sendiri karena sudah dihitung keuntungannya itu sampai Rp300 miliar lebih," tuturnya.

Baca Juga: Refly Harun Soroti Sikap Jokowi soal Dugaan Bisnis PCR Luhut Binsar Pandjaitan: Barangkali Anak Emas

"Lalu kalau 51 persen dipakai untuk kegiatan kemanusiaan atau sosial ya masih ada 49 persen nya yang angkanya juga lumayan besar." sambungnya.

Mungkin bagi Luhut, kata Refly Harun, angka tersebut tidaklah berarti tetapi tetap saja itu adalah sebuah keuntungan yang berpotensi memperkaya orang lain.

Namun dia menegaskan sekali lagi kalau Luhut tidak merasa melakukan pelanggaran etika atau pelanggaran hukum, kasus ini tergantung bagaimana Presiden Jokowi bersikap.

"Kalau Presiden Jokowi juga memang tidak mau bersikap artinya dia juga tidak memandang ini sebagai sebuah pelanggaran etika berpemerintahan," ucapnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Luhut Binsar Pandjaitan Dikabarkan Gantikan Ronald Koeman Sebagai Pelatih Barcelona

"Itulah standar etika berpemerintahan kita, jadi standarnya ya hanya sampai sana, standarnya itu masih soal apakah ngambil uang ke kantong atau tidak," sambungnya.

Maka menurut Refly Harun, pemerintah tidak melihat bahwa ada yang namanya kebijakan yang berpotensi untuk memicu konflik kepentingan karena jabatan publik yang Luhut pegang.

Lebih lanjut, Refly Harun pun menjelaskan potensi pelanggaran hukum dalam kasus bisnis PCR Luhut.

"Kalau potensi pelanggaran hukum bahwa yang namanya tindak pidana korupsi itu kan tidak hanya menguntungkan diri sendiri tapi juga menguntungkan orang lain," tuturnya.

Baca Juga: Polisi Tunda Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik antara Menko Marves Luhut Pandjaitan dengan Haris Azhar

Tidak hanya berpikir bahwa uangnya tidak mengalir sekarang kata Refly Harun, tapi berpikir bahwa uang itu berpotensi untuk mengalir di kemudian hari.

Maka dari itu jika bicara mengenai penegakan hukum, dirinya menjelaskan bahwa ini tergantung seindependen mana KPK mau melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

Sebelumnya Luhut dituding terlibat dalam bisnis PCR. Dia disebut mendirikan PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI), salah satu perusahaan penyedia jasa tes Covid-19.

Baca Juga: Haris Azhar Dituding Minta Saham Freeport ke Luhut, Refly Harun: Saya Langsung Gak Percaya

Perusahaan Luhut, PT Toba Sejahtera juga disebut memiliki sejumlah saham di perusahaan itu.

Luhut mengaku menanamkan modal ke PT GSI namun bukan untuk mengambil keuntungan. Perusahaan itu, kata dia, dibangun bersama sejumlah pengusaha besar lainnya sebagai proyek kemanusiaan di masa pandemi.

Dia menegaskan bahwa tidak terdapat keuntungan yang mengalir ke kantong pribadinya maupun perusahaannya.***

Editor: Ghiffary Zaka

Sumber: Youtube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah