Sehingga kepolisian Indonesia bekerja sama dengan imigrasi dan kepolisian Taiwan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Baca Juga: 48 WNA Asal China dan Vietnam Dibekuk Polisi di Jakarta, Terlibat Kasus Kejahatan Telepon
"Berdasarkan sinergitas dan kolaborasi antara polisi dan imigrasi serta kepolisian Taiwan kami berhasil mengamankan 48 WNA," kata Kadiv Imigrasi DKI Jakarta, Sadar Muhammad Godam dalam konferensi pers pada Sabtu, 13 November 2021.
Meskipun mayoritas korban adalah warga asing, masyarakat Indonesia yang menemukan kasus serupa juga tetap diimbau untuk segera menghubungi Pihak kepolisian.
"Sejauh ini, korban rata-rata warga negara asing. Namun, jika memang ada warga negara Indonesia yang merasa dirugikan maka bisa menghubungi atau melaporkan ke website www.imigrasi.go.id," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus juga mengatakan hal yang sama dan meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tindak kejahatan serupa.
"Ini memang tidak menutup kemungkinan bahwa ada korban lainnya di Indonesia. Maka dari itu, jika menjadi korban bisa segera melapor atau menghubungi hotline imigrasi atau hotline Polda Metro Jaya, untuk kami tindak lanjuti," kata Yusri Yunus, menambahkan.
Hingga saat ini belum diketahui jumlah korban secara pasti, akan tetapi tersangka kini tengah melalui proses hukum.
Selain itu, belum ada informasi lebih lanjut apa yang akan dilakukan oleh pihak Taiwan.***