PR BEKASI - Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta dikatakan menjadi yang tertinggi di semua provinsi di Indonesia.
Sedangkan UMP Jawa Tengah menjadi yang terendah.
Hal itu diketahui berdasarkan data dari Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementrian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri.
Dalam seminar yang membahas mengenai keterkaitan kenaikan UMP yang di gelar secara virtual pada hari Senin, 15 November 2021 lalu, Indah Anggoro Putri menyebutkan rata-rata persentase kenaikan upah minimum.
"Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Indah Anggoro Putri yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman ANTARA pada Rabu, 17 November 2021.
Berdasarkan data statistik perhitungan persentase upah minimum secara umum, UMP tertinggi diperkirakan terjadi di DKI Jakarta yaitu sebesar Rp4.453.724.
Baca Juga: POLPULER HARI INI: Andre Taulany Kembalikan Utang yang Dibayar Dede hingga Gas LPG akan Diganti
Diketahui UMP DKI Jakarta pada tahun 2021 adalah sebesar Rp4.416.186.