Sedangkan untuk UMP terendah akan terjadi di Provinsi Jawa Tengah dengan nilai besaran sekitar Rp1.813.011.
Sementara itu untuk penetapan UMP DKI Jakarta secara resmi akan ditetapkan pada tanggal 19 November 2021 mendatang.
Baca Juga: Fahri Hamzah Beri Saran Politisi PKS Cara Persoalkan Penangkapan Ulama: Berani Nggak Lo?
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan penetapan kenaikan UMP DKI Jakarta akan dilakukan Jumat mendatang 19 November 2021.
"Insya Allah penetapan UMP akan kita laksanakan pada 19 November 2021," kata Andri Yansyah.
Namun Andri Yansyah belum memastikan besaran nominal UMP DKI Jakarta.
"Kenaikan (UMP) Insya Allah ada kenaikan tapi tunggu saja 19 November," lanjutnya.
Waktu penetapan kenaikan UMP DKI Jakarta sendiri mengacu pada ketetapan menteri tenaga kerja yang mewajibkan setiap gubernur untuk melakukan penetapan kenaikan upah minimum sebelum tanggal 21 November 2021.***