Kemenkaer: Pemberian Upah Berdasarkan Gender Tidak Ada dalam Aturan

- 23 November 2021, 07:24 WIB
Ilustrasi buruh perempuan di Indonesia.
Ilustrasi buruh perempuan di Indonesia. /ANTARA/

PR BEKASI - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menuturkan bahwa selama ini tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan hanya mencapai 53 persen.

Hal itu tidak sebanding dengan angka pekerja laki-laki yang selama ini mencapai 80 persen.

Rendahnya partisipasi perempuan dalam dunia kerja, menurut Kemenaker, salah satunya adalah karena budaya dan cara pandang masyarakat.

Baca Juga: Menaker Sebut Upah Minimum Pekerja di Indonesia Terlalu Tinggi, Stafsus: Jam Kerja Sedikit dan Libur Banyak

Dalam lingkungan masyarakat luas, hingga saat ini masih ada yang mempermasalahkan perempuan menjadi pekerja yang memiliki penghasilan sendiri.

Padahal, menurut data yang dipaparkan oleh Kemenkaer, perempuan menempati angka kemiskinan paling tinggi.

Hal itu disebabkan karena perempuan tidak memiliki penghasilan serta struktur dan juga budaya yang tidak mendukung para perempuan untuk mendapatkan penghasilan.

Baca Juga: Malaysia Cabut Larangan Pekerja Migran dan Kembali Buka Wisata untuk Turis Asing

Hal itu diungkapkan oleh Staf Khusus Kemenaker Hindun Anisah dalam forum Grup Discussion (FGD) Peningkatan Partisipasi Pekerja Perempuan di Kudus, Senin, 22 November 2021.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x