PR BEKASI - Saat ini berbagai permasalahan tampaknya membuat masyarakat mencari jalur hukum atau menemui polisi untuk diselesaikan, yang rata-rata semuanya bermula dari hal kecil.
Termasuk dengan kejadian yang menimpa warga Desa Harapan Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, Palembang, yang dilaporkan ke polisi karena masalah bermula dari jengkol.
Musi Rawas Rudiansyah, yang berusia 36 tahun, terpaksa harus harus mendekam di balik jeruji besi Polres Musi Rawas setelah dilaporkan ke polisi.
Baca Juga: Nama Anak Kedua Nagita Slavina Belum Ditentukan, Mama Amy: Belum Ada yang Kena di Hati
Dia ditangkap oleh petugas polisi sekitar pukul 05.00 WIB pada Jumat, 26 November 2021.
Alasan penangkapannya karena ada dugaan bahwa dia telah melakukan pengancaman terhadap tetangganya, Hendrik Khosinger yang berusia 46 tahun.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy bahwa kejadian pengancaman tersebut sebenarnya terjadi pada Kamis, 29 Juli 2021 sekira pukul 14.30 WIB.
Selain itu, lokasi kejadian pengancaman juga berlangsung di kebun milik korban yang berada di Desa Harapan Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.
“Awalnya tersangka kesal, karena pohon jengkol miliknya dicat oleh korban,” kata Kapolres, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Humas Polri.
Sebab itu lah, ketika melihat korban berada di kebun, pelaku dengan gusar mendatanginya sembari membawa sebilah senjata tajam berjenis parang.
Baca Juga: Ungkap Respon Gala Saat Dicium Adik Vanessa Angel, Mayang Mengaku Sedih: Nganggap Aku Kaya...
Ternyata, dengan emosi pelaku melayangkan parang ke korban, tetapi Hendrik berhasil menghindar dan melarikan diri dari serangan.
Tak cukup di situ, melihat emosinya tidak terlampiaskan akhirnya pelaku menyerang mobil milik korban dengan merusaknya.
Tindakan itu pun mengakibatkan kaca mobil Daihatsu Hiline warna hijau mengalami kerusakan di bagian belakang dan samping kiri.
Aksi tersebut membuat korban memutuskan melaporkan pelaku ke pihak polisi di Polres Musi Rawas.***