Akan tetapi, masih tidak jelas kekerasan mana yang dirujuk sebagai dasar dari pembubaran ormas tersebut.
Baca Juga: Optimis Timnas Indonesia Bisa Ungguli Thailand, Ridwan Kamil: Saya prediksi Indonesia Menang 2-1
"Kan kita tidak boleh umum sifatnya, tapi tiba-tiba ada alasan lain, dia tidak punya legal standing karena tidak lagi terdaftar," ucapnya.
Karena itu, di satu sisi karena masalah administratif, di sisi lain lantaran tindakan ormas yang menjadi latar belakang pembubaran.
"Tapi di balik itu jangan-jangan soal politik, Wallahua'lam," ujar Refly Harun.
Dia menjelaskan, jika hendak membangun peradaban demokrasi, maka tidak dapat didasarkan atas rasa suka atau tidak suka.
Selain itu, jangan pula berdasarkan ayunan kekuasaan atau dukungan masyarakat, karena dapat membuat terjebak dalam situasi yang pro dan kontra.
"Tapi harus didasarkan pada ukuran-ukuran konstitusi, hak asasi manusia yang sudah merupakan standar universal," katanya.
Contohnya dalam pembubaran ormas, maka harus jelas bentuk permasalahan kesalahan mereka seperti apa, tidak boleh menjadi tidak jelas.