Melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran.
Melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta
melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.
Sedangkan kewajiban istri yang diatur dalam Ayat (3) yaitu;
a. Wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
Baca Juga: Tangani Banjir Jabar, Sekda Jabar Siapkan Program Penanggulangannya
b. Menjaga keutuhan keluarga, serta
c. Memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Donor Sperma dan Ovum Bisa Dipidana