Aturan itu diatur pada Pasal 86 hingga Pasal 89. Di dalam aturan penjelasan untuk Pasal 85, ada empat hal yang disebut sebagai tindakan penyimpangan seksual.
Pertama sadisme, yaitu cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.
Baca Juga: Kemenkes Jelaskan Mekanisme Tangani 188 WNI di Kapal World Dream
Kedua, masochisme yaitu kebalikan dari sadisme berupa cara seseorang mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.
Ketiga, homosex dan lesbian yakni merupakan masalah identitas sosial di mana seseorang mencintai atau menyenai orang lain yang jenis kelaminnya sama.
Keempat, incest yakni hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin. Menurut pengusul RUU, pelaporan ini agar mereka mendapatkan pengobatan atau rehabilitasi.
Baca Juga: Bupati Bekasi Tetapkan 7 Hari Status Tanggap Darurat Akibat Banjir di 20 Kecamatan
Adapun bentuk rehabilitasi yang nantinya bisa diterima berupa rehabilitasi sosial, psikologis, bimbingan rohani hingga medis sebagaimana diatur pada Pasal 85.
Memisahkan Kamar Anak
Poin itu tertuang di dalam Pasal 33 Ayat (2) yang mengatur tentang persyaratan tempat tinggal layak huni. Ketentuannya: