Baca Juga: Trump Datangi India, New Delhi Terbelah Dua
1. Memiliki sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi air yang baik;
2. Memiliki ruang tidur yang tetap dan terpisah antara orang tua dan anak serta terpisah antara anak laki-laki dan anak perempuan;
3. Ketersediaan kamar mandi dan jamban yang sehat, tertutup, dapat dikunci serta aman dari kejahatan seksual.
Baca Juga: Trump Datangi India, New Delhi Terbelah Dua
Wajib Rehabilitasi bagi LGBT
Dalam pasal 87 draf RUU Ketahanan Keluarga Setiap Orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.
Pada pasal 88 disebutkan bahwa badan tersebut nantinya dibentuk oleh pemerintah, Badan tersebut bertugas memberikan rehabilitasi sosial, psikologis, medis, dan/atau bimbingan rohani.
Pasal 74 draf RUU Ketahanan Keluarga mengatakan bahwa penyimpangan seksual merupakan salah satu sebab terjadinya krisis keluarga. Adapun kewajiban keluarga melaporkan anggotanya yang memiliki penyimpangan seksual ke badan yang menangani krisis keluarga tertuang dalam Pasal 86.***