RUU Ketahanan Keluarga Masuk Prolegnas, Berikut Daftar Pasal yang Menuai Kontroversi

- 26 Februari 2020, 17:29 WIB
ILUSTRASI RUU
ILUSTRASI RUU /PIXABAY/

Baca Juga: Trump Datangi India, New Delhi Terbelah Dua

1. Memiliki sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi air yang baik;

2. Memiliki ruang tidur yang tetap dan terpisah antara orang tua dan anak serta terpisah antara anak laki-laki dan anak perempuan;

3. Ketersediaan kamar mandi dan jamban yang sehat, tertutup, dapat dikunci serta aman dari kejahatan seksual.

Baca Juga: Trump Datangi India, New Delhi Terbelah Dua

Wajib Rehabilitasi bagi LGBT

Dalam pasal 87 draf RUU Ketahanan Keluarga Setiap Orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.

Pada pasal 88 disebutkan bahwa badan tersebut nantinya dibentuk oleh pemerintah, Badan tersebut bertugas memberikan rehabilitasi sosial, psikologis, medis, dan/atau bimbingan rohani.

Baca Juga: Nikita Mirzani Terancam Kurungan 2 Tahun Penjara Usai Didakwa Lakukan Penganiayaan terhadap Mantan Suami

Pasal 74 draf RUU Ketahanan Keluarga mengatakan bahwa penyimpangan seksual merupakan salah satu sebab terjadinya krisis keluarga. Adapun kewajiban keluarga melaporkan anggotanya yang memiliki penyimpangan seksual ke badan yang menangani krisis keluarga tertuang dalam Pasal 86.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x