RUU Ketahanan Keluarga Masuk Prolegnas, Berikut Daftar Pasal yang Menuai Kontroversi

- 26 Februari 2020, 17:29 WIB
ILUSTRASI RUU
ILUSTRASI RUU /PIXABAY/

Baca Juga: PLN Lakukan Inspeksi, 1.790 Gardu yang Terdampak Banjir Kembali Aktif

Dalam draft RUU Ketahanan Keluarga Dalam Pasal 139 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara sukarela mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan keturunan seperti yang tertuang dalam Pasal 31 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Tak hanya itu, dalam Pasal 140 juga disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain untuk memperjualbelikan, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan mandiri atau melalui lembaga juga akan dipidana da pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Sorgurasi atau Sewa Rahim Bisa Dipidana

Baca Juga: Menkeu dan Menparekraf Paparkan Strategi untuk Antisipasi Dampak Virus Corona bagi Ekonomi Indonesia

Pasal 141 RUU Ketahanan Keluarga menyatakan setiap Orang yang dengan sengaja melakukan surogasi untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Di pasal 142 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain agar bersedia melakukan surogasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 untuk memperoleh keturunan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Penyimpangan Seksual

Baca Juga: Kemenkes Jelaskan Rencana Penjemputan ABK Diamond Princess hingga Warga Jepang yang Positif Corona Setelah Berkunjung ke Indonesia

Keluarga wajib melaporkan anggotanya yang mengalami penyimpangan seksual kepada badan yang menangani ketahanan keluarga.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x