Baca Juga: Mesut Ozil Tolak Kesepakatan Potongan Gaji 12,5 Persen dari Arsenal
Kantor dan pabrik yang tak beroperasi sesuai protokol kesehatan akan dikenai sanksi pidana sebagaimana tertulis pada pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah.
Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaa Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta”.
Pasal 9 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelengaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Walau menyebutkan bahwa PSBB DKI Jakarta belum optimal, Doni akui bahwa terjadi kemajuan dari sebelumnya karena berbagai tempat angkut kendaraan umum sudah tak sepadat biasanya.
Baca Juga: Simak 4 Menu Sahur Bergizi yang Cocok saat Pandemi Virus Corona
“Tapi memang yang masalah di hulu karena masih banyak pekerja yang bekerja di kantor.
Ini yang diupayakan dengan cara mengimbau, menegur dan kita harap gugus tugas masing-masing daerah dapat lebih tegas lagi terhadap perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi protokol kesehatan,” tuturnya menambahkan.
Selain DKI Jakarta, PSBB untuk provinsi Sumatera Barat juga telah disetujui Kementerian Kesehatan dan akan dilaksanakan mulai tanggal 22 April 2020 dengan durasi 14 hari.
Di Jawa Barat, wilayah Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang) juga akan menerapkan PSBB mulai tanggal 22 April 2020.***