Kemudian, pada Pasal 5 Permenaker yang baru saja diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, baru akan diberikan pada pegawai/peserta yang mengundurkan diri, jika sudah mencapai usia 56 tahun.
Baca Juga: Deltacron Diidentifikasi pada Pasien Inggris, Varian Ini Dikabarkan dalam Pantauan Kepala Kesehatan
Hal itu langsung menuai kontra dari masyarakat, banyak yang merasa sangat keberatan dengan aturan baru tersebut. Apalagi sebelumnya JHT bisa langsung diberikan pada peserta yang terkena PHK ataupun mengundurkan diri.
Berdasarkan informasi terbaru dari Kemnaker, pekerja yang terkena PHK sebelum usia 56 tahun memiliki skema perlindungan.
Melansir Instagram resmi Kemnaker, skema perlindungan yang dimaksud adalah Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak.
Ada pula Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang manfaatnya terdiri dari Uang Tunai, Informasi Pasar Kerja, dan Pelatihan Kerja.***