PR BEKASI - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi merilis aturan penggunaan pengeras suara di Masjid.
Pedoman aturan penggunaan pengeras suara di Masjid ini dirilis Menag Yaqut Cholil sebagai upaya meningkatkan ketentraman dan keharmonisan antar warga.
Aturan penggunaan pengeras suara di Masjid ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio Selasa, 22 Februari 2022: Penglihatan Semakin Melemah
Pedoman ini berlaku untuk seluruh wilayah ditujukan kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi hingga Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” ujarnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman Kementerian Agama.
Penerbitan pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid ini ternyata mendapat sorotan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis.
Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Berharap Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Dapat Membawa Dampak Positif
Menurut Ketua MUI Pusat ada salah satu bagian yang juga harus diatur.
Salah satu bagian yang disoroti oleh Ketua MUI Pusat ini adalah soal rumah ibadah lain yang juga perlu diatur.
Ia meminta agar aturan tersebut dimaksimalkan hingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
"SE. 05 thn 2022. Menag baik sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid. Baik baik umat khususnya diperkotaan yg penduduknya padat," tulisnya.
"Namun no. 5 itu dimaksimalkan untuk pembinaan umat agar tak mematikan syi’ar Islam dan tak salah paham. Rumah ibadah lainnya pun baiknya diatur," sambungnya lagi melalui akun Twitter @cholilnafis yang diunggah pada Senin, 21 Februari 2022.
Adapun pedoman aturan penggunaan pengeras suara di Masjid tersebut salah satunya mengatur pembacaan Al-Quran atau selawat/trhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Selain itu, penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.***