PR BEKASI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memperbarui tata cara dan persyaratan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal itu dilakukan Kemnaker usai menerima aspirasi dari pekerja di seluruh Indonesia, yang mendesak adanya penyederhanaan proses klaim manfaat JHT.
Aturan JHT terbaru tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022, dan mulai berlaku sejak 26 April 2022 lalu.
Melansir Antara, untuk bisa mencairkan JHT, pekerja harus memenuhi sejumlah kriteria terlebih dahulu.
Adapun kriteria tersebut antara lain sudah mencapai usia pensiun atau 56 tahun, mengalami cacat total tetap, mengundurkan diri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), meninggalkan Indonesia secara permanen, dan meninggal dunia.
Para peserta yang akan mencairkan dana JHT juga harus memenuhi sejumlah syarat antara lain Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau bukti identitas lain, dan tambahan dokumen lain sesuai kondisi peserta JHT.
Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Sambal Goreng Kentang Ati, Ide Hidangan Lebaran Idul Fitri 2022
Berikut ini tata cara untuk mencairkan dana JHT: