Tata Cara Pencairan Jaminan Hari Tua, Simak Persyaratan yang Harus Dipenuhi

- 1 Mei 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi - Aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tak perlu menunggu usia 56 tahun.
Ilustrasi - Aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tak perlu menunggu usia 56 tahun. /Pixabay/EmAji.

1. Peserta atau ahli waris mengajukan permohonan pencairan manfaat JHT.

2. Persyaratan yang dilampirkan berupa dokumen elektronik atau fotokopi.

3. Penyampaian permohonan dan dokumen persyaratan secara daring dan luring.

4. Pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari sejak permohonan dan persyaratan diterima.

5. Manfaat JHT untuk peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK dibayarkan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

6. Peserta yang masih memiliki tunggakan iuran akan menerima JHT sesuai besaran iuran yang dibayarkan.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah