1. Peserta atau ahli waris mengajukan permohonan pencairan manfaat JHT.
2. Persyaratan yang dilampirkan berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
3. Penyampaian permohonan dan dokumen persyaratan secara daring dan luring.
4. Pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari sejak permohonan dan persyaratan diterima.
5. Manfaat JHT untuk peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK dibayarkan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan.
6. Peserta yang masih memiliki tunggakan iuran akan menerima JHT sesuai besaran iuran yang dibayarkan.***