Meski begitu menurut Jamal, tindakan penilangan tetap akan dilakukan, namun akan dilakukan pekan depan yakni 13 Juni 2022.
"Penindakan dengan tilang atau ETLE dimulai tanggal 13 Juni 2022. Itu khusus untuk 13 ruas jalan gage yang baru," ujarnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Rabu, 8 Juni 2022.
Baca Juga: Lilibet Rayakan Ultah Pertama di Inggris, Pangeran Harry Bawa Pulang Hadiah Berikut ke Amerika
Berikut 13 titik kawasan ganjil genap baru yang ditambahkan dan diberlakukan tilang jika ada pelanggaran diantaranya:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
Baca Juga: Peta Dunia One Piece, Lengkap dengan Bagian Wilayah, Nama Pulau dan Tata Letaknya