Pembahasan DPR RI Tentang RUU KIA dan Poin Cuti Melahirkan

- 18 Juni 2022, 08:12 WIB
Ilustrasi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia saat ini tengah menggodok RUU KIA dan poin cuti melahirkan.
Ilustrasi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia saat ini tengah menggodok RUU KIA dan poin cuti melahirkan. /Pixabay/christianabella /

Dalam RUU KIA ini para wanita yang bekerja, apabila saat mengandung mengalami keguguran sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan akan mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan.

Kemudian saat bekerja, para wanita yang memiliki anak bayi akan mendapatkan waktu istirahat dan tempat untuk melakukan laktasi.

Baca Juga: Profil dan Karir Calum Scott, Penulis Lagu yang Berkolaborasi dengan Lyodra Ginting

Pada pasal yang terdapat di RUU KIA, para wanita yang tengah mendapatkan cuti melahirkan, dijamin agar tidak diberhentikan dari pekerjaannya dan memperoleh haknya selama masa istirahat tersebut.

"Setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mendapatkan hak secara penuh 100 persen untuk 3 bulan pertama dan 75 persen untuk 3 bulan berikutnya," tutur Pasal 5 ayat (2) RUU KIA dari laman PikiranRakyat.com.

Apabila saat masa cuti melahirkan diberhentikan dari pekerjaan ataupun tidak memperoleh hak sebagai mana mestinya, akan ada pendampingan secara hukum dan kepastian pemenuhan hak oleh Pemerintah.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Pikiran Rakyat DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x