Kemensos Cabut Izin ACT, Terungkap Dana yang Diambil dari Setiap Hasil Sumbangan

- 6 Juli 2022, 13:12 WIB
Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Aksi Cepat Tanggap atau ACT. /Instagram @actforhumanity

PR BEKASI - Tampaknya kasus dugaan penyelewengan dana kemanusian yang dilakukan oleh Yayasan Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih terus bergulir.

Kabar terbaru, Kementerian Sosial telah resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT.

Sehingga yayasan ACT tidak bisa lagi mengumpulkan sumbangan dari masyarakat.

Pencabutan tersebut dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pihak yayasan tersebut.

Baca Juga: Izin ACT Resmi Dicabut, Kemensos Siap Lakukan Penyisiran Izin Yayasan Lain

Terkait pencabutan ACT tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tertanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," katanya yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 6 Juli 2022 dari PMJ News.

Muhadjir Effendi juga menjelaskan mengenai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio, Kamis 7 Juli 2022: Meskipun Cinlok, Tetap Harus Profesional

Dimana bunyi Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yaitu pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan.

Akan tetapi, berdasarkan hasil klarifikasi dari Presiden ACT, Ibnu Khajar mengatakan bahwa ACT menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional.

Sehingga bisa dikatakan hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," jelasnya.

Baca Juga: Resmi! Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang Lembaga Filantropi ACT

Terkait langkah pencabutan izin ini, Muhadjir Effendi menyebutkan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Sebelumnya, Yayasan Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) viral dan menjadi perbincangan publik sejak Senin, 4 Juli 2022.

Yayasan yang didirikan pada 21 April 2005 ini diduga melakukan penyelewengan dana.

Kasus penyelewengan dana yang dilakukan oleh yayawan ini bermula dari majalah Tempo edisi Sabtu, 2 Juli 2022 yang mengambil tema Kantong Bocor Dana Umat.

Sontak hal ini menjadi topik perbincangan di publik dan menjadi trending di Twitter dengan tagar Jangan Percaya ACT.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah