PPATK Usut Aliran Dana ACT yang Diduga Mengarah ke Suatu Organisasi Besar Internasional

- 6 Juli 2022, 19:07 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) tengah mengusut aliran dana ACT yang diduga mengarak ke organisasi besar di luar negeri.
Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) tengah mengusut aliran dana ACT yang diduga mengarak ke organisasi besar di luar negeri. /Twitter

PR BEKASI - Transaksi aliran dana ACT kepada pihak-pihak yang diduga terkait Al Qaeda diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).

Seorang pegawai yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga telah mengirimkan sejumlah uang kepada seseorang yang diduga memiliki hubungan dengan organisasi teroris Al Qaeda.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, dari hasil kajian yang dilakukan PPATK mengungkap sejumlah nama yang patut diduga terindikasi memiliki kaitan dengan Al Qaeda.

Baca Juga: Info Loker Jakarta: PT Pra Kerja Nusantara Buka Lowongan Minimal SMK Perhotelan, Fresh Graduate Bisa Daftar!

Apalagi setelah diketahui jika yang bersangkutan termasuk dari 19 orang yang tertangkap oleh kepolisian Turki karena penerimanya terkait Al Qaeda.

"Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPatk miliki itu, ada yang terkait dengan pihak yang masih diduga, patut diduga terindikasi, yang bersangkutan pernah ditangkap menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian Turki karena terkait Al Qaeda," kata Ivan Yustia Nandanam selaku Kepala PPATK, di Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022.

Namun, Ivan mengatakan dia tidak ingin lalai dan akan menyelidiki keterkaitan karyawan ACT apakah benar berurusan dengan mereka yang diduga terkait dengan Al Qaeda.

Baca Juga: Pascakasus Dugaan Penyelewengan Dana Masyarakat di ACT, DPR Akan Perbaiki Regulasi Lembaga Filantropi

Selain itu, Ivan mengatakan PPATK juga mendeteksi adanya arus dana tidak langsung yang penggunaannya diduga melanggar hukum.

Namun, PPATK tidak menjelaskan lebih lanjut untuk apa aliran dana tersebut digunakan.

“Secara tidak langsung terkait aktivitas yang patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujar Ivan dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Selain itu, Ivan juga menemukan beberapa orang di yayasan ACT yang secara pribadi pernah bertransaksi di sejumlah negara seperti Turki, Kyrgyzstan, Bosnia, Albania dan India.

“Misalnya salah satu pengurus melakukan transaksi pengiriman dana ke periode 2018-2019 hampir senilai Rp 500 juta ke beberapa negara,” kata Ivan.

Ivan juga mengaku mengetahui ada pegawai ACT yang mengirim uang ke negara-negara yang berisiko tinggi pendanaan terorisme dengan 17 kali transaksi dengan total Rp1,7 miliar.

Baca Juga: One Piece: 10 Episode Filler Aksi Luffy dan Kawan-kawan Paling Hebat yang Wajib Ditonton

Ditegaskan oleh Ivan, bahwa hasil temuannya sudah disampaikan untuk ditindaklanjuti oleh penegak hukum.

Pihak PPATK akan terus membantu dan mendukung setiap langkah yang diambil penegak hukum, hal itu untuk melindungi kepentingan publik.

"Hasil analisis dan informasi PPATK sudah disampaikan ke aparat penegak hukum yang terkait, dan kami menghargai langkah penegak hukum, kami siap terus membantu dan yang paling utama secara proporsional menangani kasus ini dari sisi PPATK dan berupaya melindungi kepentingan publik," tutur Ivan.

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah