Baca Juga: Catat, Jadwal Keberangkatan dan Tarif Bus Damri Tujuan Bandara Soetta
Kemudian, tersangka AEO alias Ahmad Efrilliatio Ordiba yang merupakan pegawai BRI berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat atas nama tersangka.
Selanjutnya tersangka C alias Cito berperan dalam hal membuat surat kuasa palsu (seolah-olah mendapatkan kuasa dari Alm. Cut Indira Martini) bersama dengan tersangka Faridah.
Satu tersangka lagi yang saat ini masih menjadi DPO, yaitu tersangka RAP Ray Alexander Putra yang berperan turut membantu pembiayaan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 2249 yang berlokasi di Srengseng dengan pemegang hak atas nama Fadhlan Karim menjadi pemegang hak atas nama tersangka Riri Khasmita.
Dalam kasus mafia ini, korban mengalami kerugian secara materil atas bidang tanah berdasarkan 6 sertifikat hak tanah mencapai Rp17 miliar.***