PR BEKASI – Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk mengubah 22 nama jalan di Jakarta dengan nama tokoh Betawi sempat menghebohkan masyarakat Jakarta.
Hal ini dikarenakan perubahan nama jalan akan berdampak pada perubahan dokumen kependudukan yang mencantumkan alamat sebagai unsur penting di dalamnya.
Namun, Anies Baswedan menekankan bahwa masyarakat yang akan mengganti dokumen kependudukan dengan nama jalan terbaru tidak dipungut biaya apa pun (gratis).
Baca Juga: Resep Bekal Sekolah Anak Lezat dan Enak, Kroket ala Belanda, Bisa Bunda Buat di Rumah
Dia juga mengatakan alamat yang tercantum di dokumen kependudukan saat ini masih berlaku dan dapat diperbarui saat masa berlaku habis, seperti SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan paspor.
Lantas, bagaimana cara mengganti alamat terbaru di dokumen kependudukan, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), KIA (Kartu Identitas Anak), dan lain-lain?
Berikut cara mengganti data dalam dokumen kependudukan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id.
Baca Juga: Jumlah Kasus Kematian Akibat DBD Mencapai 40,58 Persen, Orangtua Harus Waspada
1. Datang ke kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat dengan membawa KTP, KK, dan KIA asli. Anda tak perlu membawa surat pengantar RT/RW.