2. Sebutkan alamat/jalan yang berubah kepada petugas Dukcapil.
3. Tunggu pencetakan KTP, KK, dan KIA baru.
Baca Juga: Lirik Because I Liked a Boy - Sabrina Carpenter, Lengkap dengan Terjemahan Indonesia
Lalu, apakah data di SIM dan STNK harus diubah?
Perubahan data dilakukan ketika masa berlaku SIM/STNK habis. Saat pembuatan berkas baru, Korlantas Polri akan menyesuaikan data dengan data KTP terbaru.
Begitu pun dengan pengubahan data pada dokumen lainnya, seperti paspor. Penggantian data dapat dilakukan ketika penggantian paspor.
Baca Juga: 4 Shio yang Diprediksi Akan Beruntung Secara Finansial di Tahun 2022, Siap Kaya?
Oleh karena itu, masyarakat harus mendahulukan perubahan dokumen kependudukan sebelum mengurus perubahan data pada dokumen lainnya.
Adapun 22 nama jalan yang diganti per tanggal 17 Juni 2022 sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 565 Tahun 2022 adalah sebagai berikut.
1. Jalan Srikaya diganti dengan Jalan Mahbub Djunaidi.