Bharada E Minta Perlindungan Sebagai Saksi, Begini Tanggapan Pihak LPSK

- 31 Juli 2022, 18:37 WIB
Ilustrasi kasus baku tembak.
Ilustrasi kasus baku tembak. /Pixabay/Skitterphoto

Baca Juga: Link Live Streaming AFF U-16: Indonesia vs Filipina Disiarkan Dimana? Berikut H2H, Prediksi Skor, dan Line Up

Adapun syarat yang pertama, apakah seseorang adalah saksi, korban, atau keduanya, dia adalah saksi sekaligus korban.

Kedua, jika pernyataan tersebut sangat penting dalam proses hukum.

Ketiga, apakah kondisi dalam ancaman atau tidak. Keempat, apakah permohonan diajukan dengan itikad baik atau tidak.

Kasus baku tembak ini bahkan masih menjadi sorotan publik, yang penasaran dengan kronologi kejadian aksi baku tembak tersebut.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah