Terdapat empat orang yang sudah dinyatakan tersangka oleh Polri atas kasus penembakan Brigadir J.
Empat orang tersebut yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan tersangka dengan inisial KM.
Mereka terancam akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dengan maksimal hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman mati, atau paling lama 20 tahun.***