Soal Kasus Penembakan Brigadir J, Kabareskrim Polri Sebut Upaya Penyidik Berhasil Membuat Bharada E Mengaku

- 10 Agustus 2022, 15:31 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA/Azhfar Muhammad Robbani/Egan Suryahartaji/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija

Terdapat empat orang yang sudah dinyatakan tersangka oleh Polri atas kasus penembakan Brigadir J.

Empat orang tersebut yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan tersangka dengan inisial KM.

Baca Juga: Terkuak Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Orang Tua Bharada E Tulis Surat Terbuka kepada Presiden

Mereka terancam akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dengan maksimal hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman mati, atau paling lama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah