“Kami selalu memberikan pendampingan kepada yang bersangkutan, karena perlindungan itu sebenarnya dari LPSK, jadi ada hak lain yang dimiliki JC yaitu perlakuan khusus,” kata Presiden LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Minggu 21 Agustus 2022
Dikatakan olehnya, jika berkas tersangka dari Bharada E akan dipisahkan dengan tersangka lain.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Zodiak Beruntung Hari Ini hingga Rahasai Shanks Terungkap di One Piece Red
Hasto berharap hakim mengindahkan dan memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi LPSK terkait justice collaborator Bharada E.
"Terakhir haknya adalah mendapatkan penghargaan. Nah kalau penghargaan ini nanti tentu saja dari putusan hakim. Kita harap hakim memperhatikan secara sungguh-sungguh rekomendasi LPSK tentang justice collaborator ini pada yang bersangkutan," tutur Hasto
Sebagai mana diketahui jika Kejaksaaan Agung sudah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) dari para tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf atau KM.***