PR BEKASI - Terkait RUU Sisdiknas para aktivis pendidikan, termasuk Wakil ketua Circle NU Ahmad RizAli, meminta Presiden Joko Widodo turun tangan dalam RUU Sisdiksnas.
Ahmad Rizali mengatakan dalam keterangan tertulisnya jika Presiden memiliki tugas untuk turun tangan secara langsung untuk mencegah kekacauan dalam RUU Sisdiknas.
Ahmad Rizali mengaitkan bahwa dalam amanat Pembukaan UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara dan pemerintah wajib bertanggung jawab atas mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ini adalah tanggung jawab Eksplisit yang jelas harus dipikul oleh pemerintah. namun sekarang dalam RUU sisdiknas tanggung jawab tersebut dihilangkan.
Ahmad Rizali pun Dijelaskannya, salah satu bentuk pemenuhan tanggung jawab pemerintah adalah dengan menyelenggarakan program wajib belajar.
Undang-Undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 menyatakan dalam Pasal 1 Ayat 18 bahwa wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diselesaikan warga negara Indonesia di bawah tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dilansir dari Antara News oleh PikiranRayat-Bekasi.com Namun dalam TUU Sisdiknas Omnibus Law tanggung jawab pemerintah dihilangkan.