Pegiat Pendidikan Buka Suara Tentang RUU Sisdiknas, Begini Katanya

- 7 September 2022, 20:51 WIB
Ilustrasi. RUU Sisdiknas.
Ilustrasi. RUU Sisdiknas. /Pexels / Pixabay

Menurut Pasal 1 ayat 13, program wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti warga negara Indonesia.

Tidak hanya itu,Adalah tanggung jawab perusahaan untuk membiayai dan mengelola wajib belajar, serta Bagian 14, Bagian 1 dan Bagian 2 RUU Sistem Pendidikan Nasional, serta pemerintah.

"Pemerintah hanya menyediakan dan menyelenggarakan program wajib belajar, tetapi tidak wajib bertanggung jawab penuh atas program wajib belajar ini. Akibatnya, pemerintah juga tidak wajib membiayai seluruh program wajib belajar." kata Ahmad Rizali menegaskan.

Baca Juga: Kick Off Persija vs PS Barito Putera di Pekan Kesembilan BRI Liga 1 Diubah, Thomas Doll: Akan Lebih Mudah

Sementara itu, Indra Charismiadji, Direktur Vox Populi Institute, mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut RUU Sisdikanas yang diajukan ke Baleg DPR.

Menurut Indra, sebagai pengemban UUD 1945, kehilangan tanggung jawab negara terlalu berisiko bagi presiden.

Ketika tanggung jawab dicabut, orang yang harus menerima tanggung jawab hukum dan politik kepada rakyat melalui Dewan Rakyat adalah Presiden.

"Kami mengingatkan DPR untuk menghentikan seluruh proses pembahasan RUU Sisdiknas. RUU tersebut memiliki cacat secara hukum dan banyak sekali pasal siluman yang menghilangkan prinsip-prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara," jelas Indra.

Baca Juga: Simak, Lima Cara Menjaga Ginjal Agar Tetap Sehat

"Jika diundangkan RUU ini akan sangat berbahaya dan bisa mengoyak sendi-sendi kehidupan Berbangsa secara nasional," katanya.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah