"Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit, sehingga ketika semua rekening guru ini sudah siap, Bank Penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS," sambung M Zain.
Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta, Bekasi, Bandung dan Bogor Hari Ini
Lanjut Zain, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS tingkat Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Insentif yang akan disalurkan sebesar Rp250 ribu dipotong pajak.
"Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan," kata Zain.
"Para penerima akan mendapat tiga juta rupiah dipotong pajak sesuai ketentuan," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Kemenag Senin, 19 September 2022.
Zain berharap tunjangan ini bisa memotivasi untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.***