Berikut Persyaratan Agar Bisa Jadi Peserta Uji Klinis Vaksin Virus Corona di Indonesia

- 28 Juli 2020, 10:55 WIB
Vaksin virus corona asal Tiongkok, Sinovac yang akan diujicobakan di Indonesia
Vaksin virus corona asal Tiongkok, Sinovac yang akan diujicobakan di Indonesia /Sky News

PR BEKASI - Komite Etik Penelitian Universitas Padjajaran (Unpad) memberikan persetujuan terkait pelaksanaan uji klinis vaksin Covid-19 tahap 3.

Tim riset uji klinis vaksin Covid-19 Unpad mulai membuka pendaftaran peserta terhitung mulai Senin, 27 Juli 2020.

Ketua tim riset uji klinis vaksin Covid-19 Unpad Prof. Dr. Kusnandi Rusmil, dr., Sp.A(K), M.M., membenarkan persetujuan itu.

Baca Juga: Warga Kabupaten Bekasi Akan Didenda 250 Ribu Jika Kedapatan Tak Pakai Masker di Ruang Publik

"Benar, (Komite Etik) sudah (menyetujui)," ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi Universitas Padjadjaran Selasa, 28 Juli 2020.

Prof Kusnandi menjelaskan, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi calon peserta uji klinis.

Pertama, calon peserta merupakan orang dewasa berusia antara 18–59 tahun yang dinyatakan sehat, mematuhi protokol kesehatan, dan menerapkan pembatasan fisik maupun sosial selama wabah pandemi Covid-19 berlangsung.

Baca Juga: Di Tengah Lonjakan Kasus Virus Corona, Tiongkok Kekurangan Vaksin Rabies

Calon peserta juga dinyatakan tidak memiliki riwayat terinfeksi virus corona.

"Calon peserta akan dilakukan tes terhadap apus tenggorokan (swab test) dan rapid test untuk mengetahui apakah ada kemungkinan sedang atau pernah terinfeksi Covid-19," tuturnya.

Ia menegaskan, peserta akan mendapatkan tes swab maupun tes rapid secara gratis.

Baca Juga: Ditopang Stimulus Fiskal AS, IHSG dan Nilai Tukar Rupiah Kembali Menguat

Sehat tidaknya kondisi calon peserta dibuktikan dengan tidak mengalami penyakit ringan, sedang, atau berat, tidak memiliki riwayat penyakit asma dan alergi terhadap vaksin, hingga tidak memiliki kelainan atau penyakit kronis seperti gangguan jantung, tekanan darah tinggi yang tidak terkontrol, diabetes, penyakit ginjal dan hati, tumor, epilepsi atau penyakit gangguan saraf lainnya.

Lebih lanjut Prof Kusnandi menjelaskan, calon peserta tidak memiliki kelainan darah atau riwayat pembekuan darah, tidak memiliki penyakit infeksi lain dan demam, serta tidak memiliki riwayat penyakit gangguan sistem imun.

Suhu tubuh calon pendaftar juga tidak boleh melebihi 37,5 derajat celcius.

Baca Juga: Dibayangi Kekhawatiran Lonjakan Kasus Covid-19 Sekaligus Harapan Stimulus, Harga Minyak Dunia Naik

Selanjutnya, calon peserta bukan merupakan wanita hamil atau berencana hamil selama periode penelitian, serta tidak sedang menyusui.

Calon peserta juga tidak sedang ikut atau akan diikutsertakan dalam uji klinis lain.

"Peserta tidak mendapat imunisasi apa pun dalam waktu 1 bulan ke belakang atau akan menerima vaksin lain dalam 1 bulan ke depan," imbuh Prof Kusnandi.

Baca Juga: Kedapatan Tidak Pakai Masker di Kabupaten Bekasi, Siap-siap Didenda Rp250.000

Calon peserta berdomisili di Kota Bandung dan tidak berencana pindah dari lokasi penelitian sebelum penelitian selesai dilaksanakan.

Prof Kusnandi menegaskan, dalam 14 hari sebelum dimulainya penelitian, peserta tidak memiliki riwayat kontak dengan pasien terinfeksi virus corona, tidak memiliki riwayat kontak dengan pasien yang menunjukkan demam atau gejala sakit saluran pernapasan yang berdomisili di daerah atau komunitas yang terdampak Covid-19.

Selain itu, relawan tidak memiliki dua atau lebih kasus demam dan atau gejala saluran pernapasan di daerah dengan lingkup kecil seperti rumah, kantor, dan sekolah.

Baca Juga: Mulai Agustus 2020, Biaya Perjalanan Umrah Kini Bebas PPN 1 Persen

Sebanyak 1.620 relawan dibutuhkan dalam proses uji klinis vaksin.

Namun, tidak semua peserta akan disuntikkan vaksin. Sebanyak 540 orang akan disuntikkan vaksin, sedangkan sisanya akan mendapat cairan plasebo.

Penentuan pemberian vaksin atau plasebo akan dilakukan secara acak.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Wakil Ketua MPR: Pemerintah Seharusnya Hadir, Bukan Sengsarakan Rakyat

"Bagi yang menerima plasebo akan mendapatkan vaksin Covid-19 setelah vaksin didaftarkan," ucap Prof Kusnandi.

Kesehatan peserta dipastikan tetap dipantau oleh petugas penelitian secara teratur selama jalannya penelitian, atau sekitar 6 bulan setelah pemberian vaksin terakhir.

Prof Kusnandi memastikan, seluruh peserta dilindungi asuransi kesehatan.

Baca Juga: Polisi Uraikan Fakta Alasan Yodi Prabowo Memungkinkan Bunuh Diri di Pinggir Tol

Pendaftaran peserta uji klinis dibuka hingga 31 Agustus 2020.

Pendaftaran bisa dilakukan dengan menghubungi Unit Riset Klinis Departemen Ilmu Kesehatan Anak Lantai 1 RSUP Hasan Sadikin Bandung di telepon 022–2034471 atau WhatsApp 08112214235.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Unpad.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x