Penerapan Ganjil-Genap Jakarta Saat PSBB Transisi Dinilai Tidak Tepat

- 4 Agustus 2020, 20:45 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memeriksa kesiapan pelaksanaan ganjil genap.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memeriksa kesiapan pelaksanaan ganjil genap. //Instagram @aniesbaswedan

PR BEKASI - Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai penerapan kembali aturan ganjil-genap di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosisal Berskala Besar (PSBB) transisi akibat pandemi COVID-19 tidak tepat bagi warga Jakarta.

Menurut Gilbert, aturan ganjil-genap yang membatasi mobilitas warga menggunakan kendaraan pribadi tidak mendukung kondisi warga yang saat ini perlahan membangun kondisi ekonomi yang sempat lesu.

"Saat rakyat berusaha untuk mencari nafkah atau menjaga keberlangsungan usaha, terasa tidak bijaksana (karena) membatasi pergerakan mereka atau meningkatkan risiko rakyat terpapar COVID-19 di kendaraan umum," ujar Gilbert dalam keterangannya, Selasa, 4 Agustus 2020.

Baca Juga: Dinilai Hanya Cerdas di Bidang Transportasi Online, IPR Desak Nadiem Makarim Dicopot dari Mendikbud 

Gilbert berpendapat kemacetan yang saat ini terjadi belum dalam tahap prioritas untuk dibatasi lewat aturan ganjil-genap karena kegiatan belajar-mengajar di sekolah belum dilakukan.

"Selama sekolah belum dibuka, kemacetan di Jakarta tidak mendesak untuk diberlakukan kebijakan ganjil-genap," ujar Gilbert seperti dilansir Pikiranrakyat.Bekasi.com dari Antara.

Politisi PDIP itu kemudian berpendapat bahwa untuk mencegah COVID-19 maka solusi jangka panjang yang perlu diperhatikan adalah penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

"Kalau untuk mencegah penularan dengan mengurangi mobilitas warga, maka pencegahan penularan bukan dengan membatasi pergerakan atau dengan tes usap saja. Tapi mengikuti protokol dengan disiplin jangka panjang," ujar Gilbert.

Baca Juga: Puan Maharani Dorong Kerja Sama Indonesia-Turki, Berharap Vaksin Covid-19 Segera Ditemukan 

Karena itu, dirinya mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk lebih banyak menerjunkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pengawasan protokol kesehatan ke tengah masyarakat dibanding memberlakukan aturan ganjil-genap.

Aturan ganjil-genap kembali diberlakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta akibat meningkatnya volume kendaraan meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi masih berlaku.

Aturan itu kembali diterapkan di 25 ruas jalan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-genap.

Waktu penerapan aturan ganjil genap itu berlaku pada hari kerja mulai pukul 6.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Baca Juga: Beri Izin Dana BOS untuk Dijajankan Kuota Internet, DPR: Kami Akan Panggil Nadiem Makarim 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan sepanjang tiga hari sejak Senin, 3 Agustus 2020 hingga Rabu, 5 Agustus 2020 pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait penerapan kembali aturan ganjil genap.

"Mulai hari Kamis, berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh Jaya tanggal 5 Agustus, barulah kita tindak kendaraan-kendaraan pelanggar aturan ganjil-genap baik secara manual maupun elektronik," ujar Sambodo.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah