Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan Terkait Penahanannya, Polri: Nanti Akan Kami Hadapi!

- 11 Agustus 2020, 20:02 WIB
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

"Tentunya kalau hal tersebut diajukan ke pengadilan, nanti akan kami hadapi," kata Brigjen Awi Setiyono.

Lebih lanjut, kata Brigjen Awi Setiyono, praperadilan yang diajukan Anita Kolopaking dianggap wajar dan sah-sah saja lantaran hal itu sudah diatur dalam KUHP.

"Praperadilan adalah mekanisme yang diatur oleh KUHP untuk menguji apakah penangkapan, penahanan tersangka oleh penyidik sah atau tidak, dan itu sah-sah saja kalau mereka mengajukan praperadilan," ucap dia.

Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan hingga kini pihaknya belum menerima adanya panggilan terkait praperadilan yang diajukan Anita Kolopaking. Meski begitu, pihaknya masih menunggu hasil tersebut.

Baca Juga: Menantu Joko Widodo dan Keponakan Prabowo Resmi Diusung PDI Perjuangan dalam Pilkada 2020 

"Sampai sekarang kami belum tahu karena panggilan sidang praperadilan belum ada," ujarnya.

Diketahui, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam kasus pelarian terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Karopenmas Divisi Humas Mapolri Brigjen Awi Setyono menyebutkan bahwa pihaknya akan terus mendalami bagaimana cara Anita Kolopaking melobi Brigjen Prasetyo Utomo dalam pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.

Baca Juga: Cek Fakta: Logo HUT Kemerdekaan RI ke-75 Disebut Memuat Lambang Salib 

Terlebih, dikatakan dia, Anita Kolopaking merupakan jembatan penghubung antara Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetyo Utomo.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x