Dilaporkan, penangkapan Pinangki Sirna Malasari dilakukan oleh tim penyidik di kediamannya pada Selasa, 11 Agustus 2020 malam.
Lebih lanjut, Hari Setiyono mengatakan bahwa Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus akan mengembangkan perkara yang menjerat Pinangki Sirna Malasari.
Tidak menutup kemungkinan, kata Hari Setiyono, sejumlah pihak yang terlibat pun akan dimintai keterangan.
"Tentu penyidik akan mengupas atau mendalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhadap tersangka," ucap Hari Setiyono.
Baca Juga: Temuan Bangunan Bersejarah di Stasiun Bekasi, Rahmat Effendi: Diduga Peninggalan Zaman Jepang
Pinangki Sirna Malasari diketahui kini menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
Penetapan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
Bahkan pada Senin 10 Agustus 2020, Kejagung telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang tercantum dalam Print-47/F.2/Fd.2/08/2020.
Baca Juga: Lapan Sebut Akan Ada Lagi Awan 'Tsunami' Sebagai Tanda Badai Segera Muncul
Sprindik itu dikeluarkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LPH) Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari bidang pengawasan.